Ikuti Kami:

Daerah

Soal Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban, Ini Penjelasan DKPP Jabar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi hewan Kurban. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Provinsi Jawa Barat, Arifin Soedjayana mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Hal tersebut dalam rangka menjaga agar masyarakat tetap tenteram, pemerintah menjamin dan berkomitmen agar hewan dan ketersediaan daging kurban memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).

Baca Juga:  Gempungan Jadi Bentuk Kasih Sayang Pemkab Purwakarta Kepada Masyarakat

Untuk itu, tim pemeriksa kesehatan hewan kurban yang ditugaskan sebanyak 1.300-an. Ada pula sekitar 4.000 dokter hewan akademisi dan mahasiswa yang akan membantu memeriksa kesehatan hewan kurban.

Baca Juga:  Sepekan Jelang Pilkada 2024, KPU Tasikmalaya Kekurangan 13.264 Surat Suara

“Petugas yang dari pemerintah provinsi dan kabupaten kota ada sekitar 1.300-an, tapi dari mahasiswa dan dokter hewan akademisi itu ada sekitar 4.000-an,” kata Arifin dalam keterangan yang diterima, Senin (3/6/2024).

Dia menjelaskan, pelepasan tim pemeriksa hewan kurban yang kegiatannya dilangsungkan di Balai Kota Bogor diperuntukkan untuk kawasan Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi).

Laman: 1 2