Ikuti Kami:

Peristiwa

Longsor Gunung Kuda, ESDM Jabar Cabut Izin Tambang Koperasi Al Zariyah

Diterbitkan:

|

Longsor gunung Kuda Cirebon
Longsor gunung Kuda Cirebon
Longsor gunung Kuda Cirebon. (Foto: Net)

TODAY.ID, Cirebon – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat (Jabar) mencabut izin operasi produksi milik Koperasi Al-Zariyah, menyusul insiden longsor tambang galian C di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, yang menewaskan belasan orang.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, di Cirebon, Minggu (1/6/2025), mengungkapkan bahwa Koperasi Al-Zariyah telah melanggar kewajiban administratif, yakni tidak menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sejak tahun 2024.

Baca Juga:  Satpol PP Sebut Penertiban Tahap II Kawasan Puncak Bogor Bertambah

“Al-Zariyah ini sudah kami ingatkan berkali-kali untuk melengkapi dokumen RKAB. Terakhir kami perintahkan menghentikan kegiatan tambang pada 19 Maret 2025, namun tidak diindahkan,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Puluhan Rumah di Cianjur Rusak Berat Diterjang Angin Puting Beliung

Padahal, dokumen RKAB merupakan syarat dasar yang wajib dimiliki perusahaan tambang untuk memastikan aspek keselamatan kerja, lingkungan, dan perencanaan produksi berjalan sesuai standar.

Setelah insiden longsor yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, Dinas ESDM Jabar langsung mencabut secara permanen izin usaha pertambangan milik Koperasi Al-Zariyah.

Laman: 1 2 3