Ikuti Kami:

Daerah

Polres Garut Ungkap Modus Kasus TPPO dan Ekspoitasi Seksual

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus perdagangan orang. (Foto: Yuridis.id)

TODAY.ID, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus penawaran pekerjaan kepada seorang perempuan.

Korban yang awalnya dijanjikan bekerja sebagai petugas kebersihan dan pemandu lagu diduga kemudian dipaksa melayani pelanggan pria di kawasan pesisir selatan Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga:  Perang Sarung di Bulan Ramadhan Resahkan Warga Banjarsari Ciamis

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas empat orang dewasa dan seorang anak berusia 17 tahun yang berhadapan dengan hukum.

“Polres Garut telah mengungkap dan mengamankan setidaknya lima tersangka, di mana kelima tersangka ini masuk dalam kategori TPPO,” kata Niko dalam konferensi pers di Garut, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Buka Layanan Pengawasan Dana PIP di Jawa Barat

Empat tersangka dewasa tersebut terdiri atas dua pasangan suami istri, yakni D (44) dan EM (36), serta HH (26) dan CK (19). Sementara itu, identitas anak berusia 17 tahun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut tidak diungkapkan oleh kepolisian.

Laman: 1 2 3 4