Ikuti Kami:

Bisnis

Apindo Beberkan Alasan Sepuluh Pabrik Hengkang Dari Kabupaten Bogor

Diterbitkan:

|

Kawasan industri di Kabupaten Bogor. (Foto: bisnis.com)

Kenaikan UMK, lanjut dia, yang hampir mencapai 70 pesen sejak 2015 – 2016. Kondisi itu berdampak buruk pada semua perusahaan padat karya sampai sekarang ini.

UMK 2023 di Kabupaten Bogor sendiri mencapai Rp4,5 juta atau naik sebesar 7,18 persen dari tahun sebelumnya yang hanya Rp4,3 juta. Pihaknya menyebut, belum ada aturan yang melindungi para pengusaha untuk membuat mereka tetap bertahan.

Baca Juga:  14 Desa Jadi Sasaran Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) di Indramayu

“Belum ada aturan yang melindungi atau sebagai payung hukum pemerintah melindungi perusahaan padat karya, meski kami Apindo sudah pendekatan ke pemerintah daerah hingga pusat,” jelasnya.

Sementara Jawa Tengah, lanjut Alexander, menjadi pilihan untuk membuat pabrik baru. Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 disana hanya sebesar Rp1,95 juta, sedangkan UMK tertinggi yakni di Kota Semarang sebesar Rp3,06 juta.

Baca Juga:  Pemerintah Hapus Utang UMKM Rp2,5 Triliun Untuk 67.000 Nasabah

Meski demikian, tidak mudah bagi perusahaan untuk pindah termasuk ke Jateng. Selain rata-rata perusahaan muda, mereka juga perlu masuknya investasi untuk membuat pabrik baru.

“Selain itu angka penganggurannya kurang dibandingkan Jawa Barat termasuk Bogor, jadi kalau perusahaan itu pindah, tenaga kerjanya dimana? Kalau Bogor itu masih banyak yang nganggur, yang membutuhkan pekerjaan,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2