Bisnis
Badai PHK Mereda di Kuartal I-2026, Jawa Barat Masih Tertinggi
TODAY.ID, Bandung – Tren pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia menunjukkan sinyal positif pada awal tahun 2026.
Berdasarkan data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang kehilangan mata pencaharian terus menyusut secara signifikan setiap bulannya sepanjang kuartal pertama 2026.
Hingga Maret 2026, akumulasi angka PHK nasional mencapai 8.389 orang. Statistik ini merujuk pada para pekerja yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Laporan dari sistem Satu Data Kemnaker menunjukkan grafik yang kian melandai. Pada Januari lalu, angka PHK sempat menyentuh 4.590 orang, namun angka tersebut terpangkas menjadi 3.273 orang di bulan Februari. Tren penurunan ini mencapai puncaknya pada Maret dengan jumlah laporan hanya sebanyak 526 orang.
”Pada periode Januari sampai dengan Maret 2026 terdapat 8.389 orang tenaga kerja ter-PHK yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP,” tulis laporan resmi Kemnaker tersebut.
Meski secara nasional menurun, distribusi kasus di daerah masih menunjukkan ketimpangan. Jawa Barat kembali menduduki posisi teratas sebagai wilayah dengan dampak PHK paling besar, menyumbang sekitar seperlima dari total nasional.
Berikut adalah lima provinsi dengan angka PHK tertinggi selama kuartal I-2026:
| Provinsi | Jumlah Pekerja Ter-PHK |
|---|---|
| Jawa Barat | 1.721 orang |
| Kalimantan Selatan | 1.071 orang |
| Kalimantan Timur | 915 orang |
| Banten | 707 orang |
| Jawa Timur | 649 orang |
“Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,51 persen dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan,” lanjut keterangan dalam laporan tersebut.
Di luar Pulau Jawa dan Kalimantan, beberapa provinsi di Sumatera juga mencatatkan angka yang cukup mencolok, seperti Sumatera Selatan dengan 495 kasus. Sementara itu, wilayah timur Indonesia terpantau jauh lebih stabil. Gorontalo hanya mencatatkan dua kasus, diikuti Maluku dengan lima kasus, serta Papua Barat yang melaporkan enam orang pekerja terdampak.
Pemerintah menegaskan bahwa angka ini bersifat dinamis. Mengingat peserta program JKP memiliki tenggat waktu hingga enam bulan setelah masa PHK untuk mengajukan klaim, jumlah total dalam periode ini masih sangat mungkin berubah seiring masuknya laporan susulan.
Perlu dicatat pula bahwa data ini hanya mencakup pemutusan hubungan kerja sepihak dari perusahaan. Angka tersebut tidak menghitung pekerja yang berhenti karena pensiun, mengundurkan diri secara sukarela, mengalami cacat tetap, atau meninggal dunia.(cnn)