Ikuti Kami:

Bisnis

Debt Collector Tidak Miliki Sertifikat, OJK Akan Tindak Tegas Usaha Leasing

Diterbitkan:

|

Petugas debt collector diwajibkan memiliki sertifikasi. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID | BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak segan-segan menindak tegas perusahaan pembiayaan (Leasing) yang terbukti melanggar ketentuan, terutama terkait penagihan utang dengan melibatkan debt collector yang tidak memiliki sertifikat profesi.

Bahkan, otoritas telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Dukung Kenaikan Upah Pekerja 5 Persen Sesuai Aturan

Menurut OJK, perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib memastikan seluruh debt collector yang menjadi mitra perusahaan telah memiliki sertifikat profesi dan mengikuti peraturan perundang-undangan dalam proses penagihan kepada nasabah.

Di sisi lain, OJK meminta debitur agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban dan menyampaikan kepada perusahaan pembiayaan jika memiliki kendala dalam pembayaran angsuran.

Baca Juga:  Menengok Pengrajin Kain Tenun Songket Batu Bara di Kota Tebing Tinggi

Mengacu pada POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerja sama dengan pihak ketiga dalam rangka penagihan.

Yang dimaksud dengan penagihan adalah segala upaya yang dilakukan oleh Perusahaan Pembiayaan untuk memperoleh haknya atas kewajiban debitur untuk membayar angsuran, termasuk di dalamnya melakukan eksekusi agunan dalam hal debitur wanprestasi.

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *