Ikuti Kami:

Bisnis

Debt Collector Tidak Miliki Sertifikat, OJK Akan Tindak Tegas Usaha Leasing

Diterbitkan:

|

Petugas debt collector diwajibkan memiliki sertifikasi. (Foto: Istimewa)

Dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen itu meliputi kartu identitas, sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang pembiayaan yang terdaftar di OJK, surat tugas dari perusahaan pembiayaan salinan sertifikat jaminan fidusia, dan bukti dokumen debitur wanprestasi.

Baca Juga:  Wisatawan Membludak, Kawasan Geopark Ciletuh Ditutup

“Seluruh dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum dalam proses penagihan pinjaman sehingga mencegah terjadinya dispute,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Jarot.

OJK, lanjut Sekar Putih, meminta perusahaan pembiayaan agar sebelum pelaksanaan penagihan dan penarikan jaminan, perusahaan diwajibkan mengirim surat peringatan sesuai ketentuan POJK Nomor 35/2018 kepada debitur yang telah wanprestasi.

Baca Juga:  Karawang Masuk Lima Besar Dengan Kemiskinan Ekstrem di Jawa Barat

OJK juga meminta perusahaan untuk memastikan bahwa debt collector telah dilengkapi dan dibekali dengan beberapa dokumen yang telah disebutkan. Serta, melakukan evaluasi berkala terhadap tata cara penagihan yang dilakukan oleh debt collector, bahkan dengan memberlakukan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan yang berlaku.(red)

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *