Ikuti Kami:

Bisnis

Gubernur Jabar Dukung Kenaikan Upah Pekerja 5 Persen Sesuai Aturan

Diterbitkan:

|

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)

TODAY.ID | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa dirinya mendukung kenaikan upah pekerja naik hingga 5 persen melalui skala upah dengan pengusaha sesuai aturan yang berlaku.

Meski beitu, Ridwan Kamil menegaskan tidak bisa mengubah kebijakan pengupahan yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat. Pemda Provinsi Jawa Barat akan tetap taat pada PP 36 tahun 2021 sebagai landasan hukum pengupahan.

Baca Juga:  Disbudpar Kota Bandung: Imbas PPKM Darurat, Sektor Wisata Tidak Lagi Beroperasi

“Saya sudah menerima ketiga kali perwakilan buruh ini, dalam prosesnya Jawa Barat tetap taat pada PP 36 terkait pengupahan,” kata Ridwan Kamil usai menerima perwakilan Serikat Pekerja/Buruh di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga:  Aplikasi Sadap WA dengan Berbagai Pilihan Fitur Bermanfaat

Ridwan Kamil menuturkan, dirinya hanya memiliki tugas untuk menetapkan hasil usulan dari pemda kota/kabupaten. Jika tidak ada usulan perubahan, maka Gubernur tidak akan mengoreksi apa yang sudah ditetapkan.

“Jadi tidak ada kewenangan mengoreksi kalau surat dari bupati/wali kota tidak mengalami perubahan. Sampai hari ini kan surat dari bupati/wali kotanya semua seratus persen sesuai PP 36,” tuturnya.

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *