Ikuti Kami:

Bisnis

Gubernur Jabar Dukung Kenaikan Upah Pekerja 5 Persen Sesuai Aturan

Diterbitkan:

|

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Biro Adpim Jabar)

“Pak Gubernur pada prinsipnya tidak bisa merevisi SK tapi menawarkan inovasi berbentuk keputusan lain, yaitu mengenai struktur skala upah, khusus untuk pekerja buruh yang masa kerjanya di atas satu tahun yang diatur melalui keputusan gubernur dengan pedoman range kenaikan 3,7 sampai 5 persen. Kita tentu mengapresiasi itu,” ucap Roy.

Baca Juga:  Viral! Warga Ngamuk Saat Dites SWAB Sampe Banting Kursi

Roy pun mengaku akan menyampaikan dan mendiskusikan usulan tersebut dengan perwakilan serikat pekerja/buruh lainnya. Sambil menunggu mengenai redaksional aturan yang akan diterbitkan oleh Gubernur Jawa Barat.

Baca Juga:  Riana Afriadi Jadi Direktur PDAM Purwakarta Periode 2024-2029

“Dan kita akan rapatkan dengan teman-teman serikat pekerja keputusan skala upah ini. Kita akan lihat redaksionalnya, kemudian sanksi apabila tidak dilaksanakan, kemudian mengikat secara hukum kepada seluruh perusahaan,” tandasnya.(Red)

Laman: 1 2 3

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *