Ikuti Kami:

Bisnis

Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Diterbitkan:

|

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Bandung – Menjelang lebaran Hari Raya Idulfitri 1446 H, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat jika pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum optimal.

Di samping itu, Dedi Mulyadi juga mengumumkan kebijakan penting terkait pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Barat

Baca Juga:  Terjangkit Flu Singapura, Puluhan Warga Depok Jalani Perawatan di RSUD

“Kami meminta maaf apabila layanan yang diberikan Pemprov Jabar masih belum maksimal. Begitu pula, kami memaafkan warga yang hingga kini masih menunggak pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, apakah karena lupa, sengaja, atau belum memiliki dana untuk membayar,” ujar Dedi dalam akun TikTok pribadinya, Kang Dedi Mulyadi, yang kemudian dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Selasa (18/3/2025).

Baca Juga:  Beras Langka, Disperindag Jabar Desak Bulog Segera Turunkan SPHP

Namun, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa bagi masyarakat yang sebenarnya mampu secara finansial tetapi masih enggan membayar pajak, mereka tidak seharusnya mengeluhkan kondisi jalan yang rusak.

Sebagai bentuk kebijakan konkret, Gubernur mengumumkan bahwa seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya resmi dihapuskan.

Laman: 1 2 3