Ikuti Kami:

Bisnis

Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat

Diterbitkan:

|

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa)

“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar. Kami maafkan dan kami hapuskan. Namun, setelah Lebaran, mohon agar pajaknya segera diperpanjang,” tegasnya.

Dedi juga menetapkan periode khusus bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak, yakni mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.

Baca Juga:  Oknum Terduga Geng Motor, Serang Markas Laskar NKRI di Karawang

Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.

“Saya sudah memaafkan tunggakan pajak dan saya juga meminta maaf jika pelayanan kami belum maksimal. Namun, bagi yang masih tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, jangan gunakan jalan-jalan di Jawa Barat. Kalau tidak bayar pajak, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” selorohnya.

Baca Juga:  Menuju Universal Health Coverage, Pemkab Purwakarta Permudah Pelayanan Kesehatan

Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi berharap seluruh warga Jawa Barat dapat menikmati mudik dan merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.

Laman: 1 2 3