Bisnis
Jelang Lebaran, Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan di Jawa Barat


“Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar. Kami maafkan dan kami hapuskan. Namun, setelah Lebaran, mohon agar pajaknya segera diperpanjang,” tegasnya.
Dedi juga menetapkan periode khusus bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak, yakni mulai 11 April hingga 6 Juni 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2025 tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
“Saya sudah memaafkan tunggakan pajak dan saya juga meminta maaf jika pelayanan kami belum maksimal. Namun, bagi yang masih tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, jangan gunakan jalan-jalan di Jawa Barat. Kalau tidak bayar pajak, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” selorohnya.
Di akhir pernyataannya, Dedi Mulyadi berharap seluruh warga Jawa Barat dapat menikmati mudik dan merayakan Idulfitri dengan penuh kebahagiaan.
