Ikuti Kami:

Bisnis

Pemerintah Hapus Utang UMKM Rp2,5 Triliun Untuk 67.000 Nasabah

Diterbitkan:

|

Ilustrasi uang rupiah. (Foto: Net)

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga:  Rekonstruksi Pembunuhan di Purwakarta, Ada Dugaan Kekerasan Seksual

Dengan program ini, pemerintah berharap dapat memberikan napas segar bagi pelaku UMKM untuk terus tumbuh dan menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.(*)

Baca Juga:  Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali: Langkah Awal Transformasi Ekonomi Indonesia

Laman: 1 2 3