Ikuti Kami:

Bisnis

Pemkab Majalengka Alihkan Investasi BIJB Kertajati Untuk Pembangunan

Diterbitkan:

|

Bandara Internasional (BIJB) Kertajati
Bandara Internasional (BIJB) Kertajati
Bandara Internasional (BIJB) Kertajati. (Foto: Net)

Namun, Eman mengungkapkan, perda itu telah kedaluwarsa sejak 2018. Meski begitu, dana tetap tersimpan aman di bank dan mengalami kenaikan nilai karena bunga.

Dengan tidak lagi berlakunya dasar hukum tersebut, Eman mengatakan dana akan difokuskan ulang untuk mendanai pembangunan prioritas di Majalengka.

Baca Juga:  Hakim Putuskan! Gugatan PKPU Harmas ke Bukalapak Ditolak

“Kami berencana mengalihkan penggunaannya ke sektor infrastruktur, sosial, dan ekonomi. Tapi tentu harus melalui persetujuan DPRD,” ucapnya.

Langkah Pemkab ini mendapat dukungan dari DPRD Majalengka. Anggota Komisi IV, M. Fajar Shidik, menyatakan pihaknya segera membahas pencabutan perda dana investasi dalam waktu dekat.

Baca Juga:  Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang Menewaskan 41 Narapidana

“Kami sudah sepakat untuk mencabut dasar hukumnya. Minggu depan drafnya dijadwalkan masuk dan dibahas,” ujarnya.

Laman: 1 2 3 4