Ikuti Kami:

Daerah

Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Ini Keputusan Bawaslu Karawang

Diterbitkan:

|

Kantor Bawaslu Karawang. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Karawang – Sebanyak 45 aduan terkait dugaan pelanggaran Pilkada 2024 di Kabupaten Karawang telah diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karawang.

Komisioner Bawaslu Karawang, Ahmad Syafei, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam aktivitas kampanye.

Baca Juga:  Jelang Pilkades 2021, Cakades di Purwakarta Gelar Deklarasi Damai

“Setiap laporan (pelanggaran) dari masyarakat kami terima untuk dilakukan analisis dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya kepada awak media pada Kamis (12/12).

Menurut Ahmad, sebagian besar pengaduan pelanggaran tersebut mencakup ketidaknetralan aparatur sipil negara, pelaksanaan kampanye di lokasi terlarang seperti tempat ibadah, serta pelanggaran lainnya.

Baca Juga:  Disdik Jawa Barat Jelaskan Kasus Cuci Rapor Siswa di PPDB 2024

Selain menindaklanjuti laporan dari masyarakat, kata Ahmad, Bawaslu Karawang juga memproses berbagai temuan serta informasi awal terkait dugaan pelanggaran pilkada yang diperoleh dari hasil pengawasan petugas maupun pemberitaan media massa.

Laman: 1 2