Ikuti Kami:

Daerah

Aduan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024, Ini Keputusan Bawaslu Karawang

Diterbitkan:

|

Kantor Bawaslu Karawang. (Foto: Istimewa)

Ahmad menjelaskan bahwa sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Bawaslu memiliki wewenang untuk menerima, memeriksa, mengkaji, dan menyelesaikan berbagai laporan maupun temuan terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan dalam pemilu.

“Dari hasil kajian awal, ada tujuh laporan yang memenuhi syarat formil dan materiil sehingga telah diregistrasi untuk pembahasan lebih lanjut di Sentra Gakkumdu,” tambahnya.

Baca Juga:  Covid-19 Menurun, 24 Desa di Kota Sukabumi Kini Berstatus Zona Hijau

Hasil penyelidikan dari Sentra Gakkumdu Bawaslu Karawang menunjukkan adanya satu kasus dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilanjutkan ke proses penyidikan. Dugaan ini terkait kampanye di tempat ibadah, yang melanggar Pasal 187 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Pilkada serentak di Karawang tahun ini diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan Aep Syaepuloh-Maslani berhasil memperoleh suara terbanyak dengan total 669.674 suara sah, unggul dari pasangan Acep Jamhuri-Gina Fadlia Swara yang meraih 541.318 suara sah.

Baca Juga:  Bawaslu Jabar Sebut Ada 27 Dugaan Pelanggaran Pemilu Selama Kampanye

Hasil rekapitulasi suara tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 2701 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang.(*)

Laman: 1 2