Daerah
Arisan Online Fiktif, Wanita Muda di Garut Ditangkap, Kerugian Rp291 Juta


TODAY.ID, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk seorang ibu muda berinisial RM alias Morenz (34) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga menjadi pelaku arisan daring fiktif yang merugikan korban hingga Rp291,6 juta.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.
“Tersangka resmi kami tahan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Joko di Garut, Rabu (27/8/2025).
Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang dijanjikan akan menerima Rp43,5 juta, namun uang tak kunjung diberikan.
Hasil penyelidikan mengungkap RM memiliki empat slot arisan atas nama Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2 dengan modus serupa: memungut uang korban tanpa realisasi pembayaran.
