Ikuti Kami:

Daerah

Arisan Online Fiktif, Wanita Muda di Garut Ditangkap, Kerugian Rp291 Juta

Diterbitkan:

|

Ilustrasi arisan bodong. (Foto: Jurnal Pekan)

TODAY.ID, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk seorang ibu muda berinisial RM alias Morenz (34) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga menjadi pelaku arisan daring fiktif yang merugikan korban hingga Rp291,6 juta.

Baca Juga:  Peringati HDI, Dinsos Jabar Gelar Lomba Baca Al Quran Isyarat dan Braille

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

“Tersangka resmi kami tahan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Joko di Garut, Rabu (27/8/2025).

Baca Juga:  Ngaku Gelontorkan Rp1 Triliun ke NU Jabar, Ridwan Kamil Bikin Parpol Marah

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang dijanjikan akan menerima Rp43,5 juta, namun uang tak kunjung diberikan.

Hasil penyelidikan mengungkap RM memiliki empat slot arisan atas nama Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2 dengan modus serupa: memungut uang korban tanpa realisasi pembayaran.

Laman: 1 2