Daerah

Arisan Online Fiktif, Wanita Muda di Garut Ditangkap, Kerugian Rp291 Juta

Published

on

Ilustrasi arisan bodong. (Foto: Jurnal Pekan)

TODAY.ID, Garut – Kepolisian Resor (Polres) Garut menciduk seorang ibu muda berinisial RM alias Morenz (34) di Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena diduga menjadi pelaku arisan daring fiktif yang merugikan korban hingga Rp291,6 juta.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut.

“Tersangka resmi kami tahan, dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Joko di Garut, Rabu (27/8/2025).

Kasus ini berawal dari laporan seorang ibu rumah tangga yang dijanjikan akan menerima Rp43,5 juta, namun uang tak kunjung diberikan.

Hasil penyelidikan mengungkap RM memiliki empat slot arisan atas nama Elsa, Mimiah, dan Mimiah 2 dengan modus serupa: memungut uang korban tanpa realisasi pembayaran.

Ilustrasi arisan bodong. (Foto: Jurnal Pekan)

Polisi menyita bundel rekening koran Bank BCA atas nama korban sebagai barang bukti.

Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

Joko mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran keuntungan tidak masuk akal, termasuk arisan online dan investasi bodong.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version