Daerah
Beredar ‘Video Tak Pantas’ Pelajar Tasikmalaya, Ini Respon KPAID
TODAY.ID, Tasikmalaya – Warga Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, digegerkan oleh beredarnya sebuah video tidak pantas yang diduga melibatkan pelajar.
Rekaman tersebut menyebar melalui grup percakapan WhatsApp dan memicu perhatian serius dari berbagai pihak.
Informasi yang beredar menyebutkan video tersebut terdiri dari dua klip terpisah dengan durasi singkat dan direkam di dalam sebuah ruangan.
Namun, pihak berwenang menegaskan bahwa fokus utama saat ini bukan pada isi video, melainkan pada upaya perlindungan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait peredaran video tersebut dan tengah melakukan penelusuran.
“Kami sudah menerima informasi terkait video yang beredar dan saat ini masih dalam tahap pendalaman,” kata Ato Rinanto saat dikonfirmasi, Senin (9/2/2026).
Menurut Ato, informasi awal yang dihimpun di lapangan menunjukkan dugaan kuat bahwa video tersebut berasal dari wilayah Tasikmalaya bagian selatan. Meski demikian, KPAID belum dapat memastikan identitas para pemeran maupun latar belakang mereka.
“Tim kami sedang berupaya memastikan siapa saja yang terlibat, usia mereka, serta asal sekolahnya. Semua masih dalam proses klarifikasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pendalaman terbukti bahwa pemeran dalam video tersebut masih di bawah umur, maka pendekatan yang akan diambil adalah perlindungan anak, bukan penghukuman terhadap korban.
“Jika terbukti anak di bawah umur, maka mereka adalah korban yang harus dilindungi. Pendekatan kami jelas mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Ato.
Selain itu, KPAID Kabupaten Tasikmalaya juga menaruh perhatian pada pihak yang menyebarluaskan konten tersebut.
Ato mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membagikan video tersebut karena dapat memperparah dampak psikologis terhadap korban dan berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghentikan penyebaran konten tersebut. Penyebaran ulang justru memperbesar kerugian bagi korban dan dapat berimplikasi hukum,” ujarnya.
KPAID menyatakan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan anak dan hukum yang berlaku.(*)