Daerah
Bir di Pocari Sweat Run, Pemkot Bandung Panggil Komunitas Lari


Pemerintah kota ingin memastikan agar seluruh penyelenggaraan kegiatan publik mematuhi regulasi yang berlaku.
“Pemanggilan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan. Kami ingin memastikan semuanya berjalan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Yayan menegaskan bahwa semua aktivitas publik di Kota Bandung wajib mengikuti ketentuan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2024 yang mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Perda ini dirancang untuk menjaga ketertiban, keamanan umum, dan melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan alkohol,” katanya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kota Bandung berkomitmen untuk menjaga keteraturan dalam setiap kegiatan yang digelar di wilayahnya.
