Ikuti Kami:

Daerah

BNN Karawang Tangkap Dua Orang Pengedar Narkoba Jaringan Nasional

Diterbitkan:

|

Ilustrasi penangkapan tindak kriminal. (Foto: Istimewa)

Dikatakan, saat dilakukan penggerebekan petugas BNNK Karawang menemukan barang bukti dua karung plastik yang berisi narkotika jenis ganja.

Selanjutnya, petugas BNNK Karawang melakukan pengembangan dan penyelidikan.

“Pada Sabtu (23/10) petugas Tim Pemberantasan Direktorat dan Pengejaran BNN RI dan Tim Pemberantasan BNNK Karawang mengamankan RB di Desa Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi,” katanya.

Baca Juga:  Kasus Miras dan Obat Terlarang Paling Banyak Terjadi di Kota Tasikmalaya

Berdasarkan keterangan dari tersangka RB, petugas BNNK Karawang juga menangkap tersangka AN di Rengasbandung, Desa Karangsambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Momen HUT RI Ke-80 di Tasikmalaya, Dua Kelompok Warga Tawuran!

“Tersangka RB dan AN yang kami tangkap itu sebelumnya berstatus DPO,” kata dia.

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal 114 jo 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2007 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I, dengan ancaman 20 tahun penjara atau hukuman mati.***

Laman: 1 2

Komentar Anda

Tulis Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *