Ikuti Kami:

Daerah

Bolos Kerja Pasca Libur Lebaran, Lima ASN Karawang Terancam Sanksi

Diterbitkan:

|

ASN Karawang
ASN Karawang
Ilustrasi ASN Karawang. (Foto: Net)

TODAY.ID, Karawang – Lima pegawai aparatur sipil negara (ASN) dari beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terancam mendapatkan sanksi karena bolos tanpa keterangan di hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1446 H.

Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, di Karawang, Selasa (8/4/2025).

Baca Juga:  BMKG Catat 48 Gempa Bumi di Jawa Barat Selama Agustus 2021

“Mereka akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Gery.

Kelima ASN yang bolos berasal dari tiga OPD, yaitu satu orang dari Sekretariat DPRD Karawang, satu orang dari Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, tiga orang dari Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Terus Tindak Tegas Pengggunaan Knalpot Bising

Gery menambahkan bahwa secara umum tingkat kedisiplinan ASN Pemkab Karawang cukup tinggi. Dari total 4.221 ASN, sebanyak 299 orang tidak masuk kerja namun dengan alasan resmi, seperti cuti melahirkan, sakit, maupun izin penting lainnya.

Laman: 1 2