Daerah
BPN Subang Ungkap Misteri Sertifikat Laut di Legonkulon dan Patimban


Hermawan menjelaskan bahwa sejak ia menjabat sebagai kepala Kantor Pertanahan Subang selama empat bulan terakhir, ia telah melakukan penelusuran mendalam terhadap dokumen-dokumen terkait.
Ia mengaku menemukan bahwa kawasan perairan itu sebelumnya terdaftar sebagai milik perseorangan.
“Dalam empat bulan ini, saya mencoba mengkaji dokumen yang sudah diterbitkan sejak dahulu. Berdasarkan peta dari tahun 1942 yang berasal dari era kolonial Belanda, garis pantai di wilayah Patimban awalnya rata. Namun, peta dari tahun ke tahun menunjukkan adanya sedimentasi yang membentuk tanah baru. Awalnya pantainya lurus, tetapi lama-lama terbentuk daratan menyerupai gurun,” jelas Hermawan.
Pada tahun 2021, kawasan tersebut diidentifikasi sebagai tanah timbul, yang kemudian ditetapkan sebagai objek redistribusi tanah oleh pemerintah.
Program redistribusi tanah ini bertujuan untuk mendistribusikan tanah negara kepada masyarakat setempat, khususnya di Patimban.
