Daerah
BPN Subang Ungkap Misteri Sertifikat Laut di Legonkulon dan Patimban


“Kawasan ini dimanfaatkan untuk program reforma agraria. Oleh karena itu, diterbitkan Sertifikat Hak Milik untuk masyarakat, dengan luas tanah maksimal dua hektare per orang sesuai area garapan mereka. Namun, sejauh yang kami tahu, tidak ada laporan jual beli tanah, meskipun belakangan ada laporan tentang dugaan mafia tanah,” tambahnya.
Namun, perubahan terjadi pada 2021 hingga 2022 ketika wilayah tersebut kembali mengalami abrasi yang mengubah tanah menjadi perairan lagi.
“Kami melakukan pengecekan lapangan, dan ternyata terjadi abrasi signifikan yang menyebabkan area itu kembali menjadi laut,” ujar Hermawan.
Kondisi ini kemudian dilaporkan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Pada tahun 2023, pemerintah memutuskan untuk memblokir seluruh sertifikat terkait tanah di kawasan tersebut.
Saat ini, seluruh sertifikat yang mencakup wilayah perairan Subang telah dibatalkan demi menghindari potensi masalah hukum di masa depan.(*)
