Ikuti Kami:

Daerah

Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Didenda Rp150 Ribu

Diterbitkan:

|

Buang sampah sembarangan
Buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Foto: Net)

TODAY.ID, Cimahi – Sedikitnya sepuluh warga Kota Cimahi yang tertangkap tangan membuang sampah tidak pada tempatnya harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), Selasa (20/5/2025).

Sidang berlangsung di Pendopo DPRD Kota Cimahi dan turut mengadili sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar peraturan daerah.

Baca Juga:  Jawab Tantangan Pembangunan, Dedi Mulyadi Bentuk Forum Rektor

Hakim dari Pengadilan Negeri Cimahi menjatuhkan vonis bersalah kepada seluruh pelanggar. Mereka masing-masing dijatuhi hukuman berupa denda sebesar Rp150 ribu.

“Sidang tipiring sudah digelar, hakim menjatuhkan denda kepada pelanggar sebesar Rp150 ribu,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Muhammad Samsul, saat ditemui di lokasi.

Baca Juga:  Insiden Salah Putar Lagu Indonesia Raya Pada Kualifikasi Piala Dunia 2022

Samsul menjelaskan, sepuluh warga tersebut tertangkap saat membuang sampah sembarangan pada Sabtu (10/5) dan Minggu (11/5).

Laman: 1 2 3