Ikuti Kami:

Daerah

Buang Sampah Sembarangan, 10 Warga Cimahi Didenda Rp150 Ribu

Diterbitkan:

|

Buang sampah sembarangan
Buang sampah sembarangan
Ilustrasi buang sampah sembarangan. (Foto: Net)

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendataan, mereka diberikan surat panggilan untuk mengikuti sidang.

“Meski tidak semuanya hadir di persidangan, seluruhnya tetap diproses sesuai Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah,” jelasnya.

Baca Juga:  Sopir yang Melindas Remaja Penghadang Truk di Cianjur Akhirnya Menyerah Diri

Tak hanya itu, sidang tipiring juga menyidangkan 39 PKL yang dianggap menyalahi aturan karena berjualan di lokasi yang tidak diperbolehkan. Beberapa di antaranya tidak hadir dalam persidangan.

“Para PKL melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Besaran denda bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp60 ribu,” tambah Samsul.

Baca Juga:  Kepala BIN Papua Gugur Ditembak KKB Lekaga Telengen

Salah satu pelanggar, RA (20), warga Desa Gadobangkong, Kabupaten Bandung Barat, mengaku kapok setelah mengikuti sidang. Ia tertangkap saat membuang tiga kantong plastik sampah di Jalan Gandawijaya pada Sabtu malam.

Laman: 1 2 3