Ikuti Kami:

Daerah

Bupati Purwakarta Bakal Nyaleg DPRD Jawa Barat Pada Pemilu 2024

Diterbitkan:

|

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

TODAY.ID, Purwakarta – Komisioner KPU Kabupaten Purwakarta Dian Hadiana menanggapi terkait Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang akan mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Barat. 

Menurut Dian, dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023, Pasal 14 diatur tentang bakal calon yang  berprofesi, salahsatunya kepala daerah yang harus menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan bakal calon.

Baca Juga:  Soal Dugaan Penyimpangan Dana Gempa, Warga Cianjur Geruduk Pemkab

“Baik Bupati ataupun Wakil Bupati yang berniat untuk maju dalam Pileg 2024, harus menyertakan surat pengunduran diri dari jabatannya saat pencalonan,” ucap Dian, pada Sabtu, 13 Mei 2023.

Bahkan, kata Dian, surat pengunduran diri tersebut, harus sudah diserahkan ke KPU, sebelum ditetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT). “Hal ini merupakan amanat undang-undang yang memang harus dipatuhi,” tegasnya. 

Baca Juga:  Bandara Kertajati Bakal Berangkatkan 8.000 Calon Jemaah Haji Tahun 2023

Dian menguraikan, pengajuan bakal calon dimulai dari tanggal 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023 mendatang. Namun, kepala daerah, misalnya Bupati Purwakarta, tidak serta merta harus mundur langsung dari jabatannya.

Laman: 1 2