Ikuti Kami:

Daerah

Bupati Purwakarta Bakal Nyaleg DPRD Jawa Barat Pada Pemilu 2024

Diterbitkan:

|

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.

Karena, bisa dengan hanya melampirkan berkas pengunduran diri yang sedang diproses ke Kemendagri. Surat tersebut diajukan bersamaan dengan berkas pendaftaran pencalonan sebagai anggota legislatif, ke KPU.

Baca Juga:  BPS: Warga Miskin di Kota Depok Capai 2,53 Persen, Didominasi Lulusan SMA

“Dalam hal keputusan pemberhentian tersebut belum diterbitkan, bakal calon wajib melampirkan surat pengajuan pengunduran diri dan tanda terima dari pejabat yang berwenang. Tentunya, disesuaikan dengan pencalonan legislatif yang akan dilakukan. Kalau DPR RI, ya ke KPU RI. Begitu juga kalau DPRD Provinsi maka ke KPU Provinsi dan kalau DPRD Kabupaten ya ke KPU Kabupaten,” jelas Dian.(*)

Baca Juga:  Kasus Covid-19 di Jawa Barat Meningkat, Seluruh Fasyankes Diminta Siaga

Laman: 1 2