Daerah
Bupati Purwakarta Resmi Lantik 4.408 PPPK Paruh Waktu

Binzein berharap status baru ini dapat memotivasi para pegawai untuk bekerja lebih keras lagi, mengingat kontribusi mereka sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Purwakarta.
Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Kontrak mereka berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Perpanjangan kontrak ini tidak otomatis, melainkan sangat bergantung pada evaluasi kinerja individu, mencakup disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.
Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai ini telah ditetapkan sebagai pegawai ASN dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas. Sistem honorarium mereka dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja.
Namun, Pemkab Purwakarta memastikan bahwa mereka akan menerima minimal setara upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN, menjamin kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.