Daerah

Bupati Purwakarta Resmi Lantik 4.408 PPPK Paruh Waktu

Published

on

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Purwakarta. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Purwakarta – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein resmi melantik 4.408 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada hari Selasa, 25 November 2025.

Proses pelantikan PPPK yang berlangsung di Stadion Purnawarman ini merupakan langkah penting Pemkab Purwakarta dalam penataan sumber daya manusia dan memberikan status kejelasan bagi ribuan tenaga non-ASN.

Dalam sambutannya, Binzein menyampaikan apresiasi mendalam dan penekanan khusus kepada para pegawai yang baru dilantik.

Skema PPPK Paruh Waktu ini dirancang sebagai solusi inovatif untuk menggantikan tenaga honorer, sekaligus memberikan kepastian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi mereka yang telah lama mengabdi.

“Mereka sudah lama mengabdi di Kabupaten Purwakarta ini, hanya status saja yang berubah. Artinya, yang tadinya sudah setia, lebih menunjukkan kesetiaannya, yang tadinya sudah punya integritas, lebih berintegritas lagi,” ujar Binzein, menegaskan pentingnya Integritas ASN dalam menjalankan tugas.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Purwakarta. (Foto: Ist)

Binzein berharap status baru ini dapat memotivasi para pegawai untuk bekerja lebih keras lagi, mengingat kontribusi mereka sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Purwakarta.

Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Kontrak mereka berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Perpanjangan kontrak ini tidak otomatis, melainkan sangat bergantung pada evaluasi kinerja individu, mencakup disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.

Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai ini telah ditetapkan sebagai pegawai ASN dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas. Sistem honorarium mereka dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja.

Namun, Pemkab Purwakarta memastikan bahwa mereka akan menerima minimal setara upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN, menjamin kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Purwakarta. (Foto: Ist)

Dengan adanya pelantikan PPPK ini, diharapkan kinerja dan pelayanan publik di Kabupaten Purwakarta dapat semakin optimal, seiring dengan motivasi dan kepastian status yang dimiliki oleh para ASN Purwakarta baru ini.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version