Ikuti Kami:

Daerah

Bupati Purwakarta Resmi Lantik 4.408 PPPK Paruh Waktu

Diterbitkan:

|

Pelantikan PPPK Paruh Waktu Purwakarta
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Purwakarta
Pelantikan PPPK Paruh Waktu Purwakarta. (Foto: Ist)

Binzein berharap status baru ini dapat memotivasi para pegawai untuk bekerja lebih keras lagi, mengingat kontribusi mereka sangat berarti bagi pembangunan Kabupaten Purwakarta.

Para PPPK Paruh Waktu ini akan bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Purwakarta. Kontrak mereka berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Akan Presentasikan Sungai Citarum Pada KTT Dunia COP26

Perpanjangan kontrak ini tidak otomatis, melainkan sangat bergantung pada evaluasi kinerja individu, mencakup disiplin, kehadiran, hasil kerja, dan etika profesi.

Meskipun berstatus paruh waktu, para pegawai ini telah ditetapkan sebagai pegawai ASN dan mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) yang jelas. Sistem honorarium mereka dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja.

Baca Juga:  DPRD Jabar Siap Gelar Pelantikan Dewan Baru Periode 2024-2029

Namun, Pemkab Purwakarta memastikan bahwa mereka akan menerima minimal setara upah minimum daerah (UMP) atau sesuai dengan upah yang sebelumnya mereka terima sebagai tenaga non-ASN, menjamin kompensasi yang layak atas kontribusi mereka.

Laman: 1 2 3