Ikuti Kami:

Daerah

Bupati Subang Perintahkan Tindak Tegas Truk yang Langgar Aturan

Diterbitkan:

|

Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita
Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita. (Foto: Ist)

TODAY.ID, Subang –  Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita memerintahkan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang untuk menindak tegas truk-truk besar yang masih nekat melintas di jalur wisata pada jam-jam yang sudah dilarang dalam peraturan daerah.

“Aturannya sudah jelas. Jam operasional truk-truk besar di jalur wisata sudah ditentukan,” tegas Bupati Reynaldy di Subang, Senin (9/6/2025).

Baca Juga:  Layanan Pemakaman Umum, Pemkot Depok Luncurkan Aplikasi Simakmum

Ia merujuk pada Peraturan Bupati Subang Nomor 28 Tahun 2023, yang mengatur bahwa pada hari kerja (Senin–Jumat), truk besar dilarang melintas pukul 06.00–08.00 WIB. Pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional, truk besar dilarang beroperasi pukul 06.00–20.00 WIB.

Namun, hasil peninjauan lapangan yang dilakukan saat libur Hari Raya Idul Adha menunjukkan bahwa masih banyak truk besar yang tetap beroperasi di jalur wisata pada waktu yang dilarang. Hal ini, menurut Bupati, mengganggu arus lalu lintas dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan.

Baca Juga:  Kajati Jabar Minta Jajarannya Terbuka Kepada Pers Terkait Pemberitaan

“Saya tidak akan biarkan ini terus terjadi. Dishub Subang harus segera bertindak dan memperketat pengawasan di seluruh jalur rawan pelanggaran,” kata Reynaldy.

Laman: 1 2