Daerah
Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Rp60 Miliar Untuk PSU Tasikmalaya


Herman menegaskan bahwa Pemdaprov Jabar akan mengikuti arahan Gubernur berdasarkan data dan regulasi yang berlaku.
“Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik,” ucapnya.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 harus diulang tanpa mengikutsertakan calon petahana, Ade Sugianto. Keputusan ini merupakan hasil sengketa yang diajukan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Ade Sugianto tidak dapat kembali mencalonkan diri karena telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode. MK menetapkan bahwa PSU harus digelar paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.
Dengan dukungan anggaran dari Pemdaprov Jabar, diharapkan pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.(*)
