Daerah

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan Kejaksaaan

Published

on

Ilustarsi korupsi dana hibah. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar,  Supriatna Gumilar.

Supriatna diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah yang diterima NPCI Jabar selama periode 2021 hingga 2023.

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa Supriatna akan mendekam di Rutan Kebon Waru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, tersangka resmi ditahan pada Senin (15/10) hingga 3 November 2024,” jelas Cahya, Rabu (16/10).

Pada 2021, NPCI Jabar memperoleh dana hibah senilai Rp67 miliar untuk mendukung persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Peparnas VI di Papua.

Ilustarsi korupsi dana hibah. (Foto: Net)

Supriatna bersama rekannya, Kevin Fabiano (KF), diduga melakukan pengadaan sepatu untuk atlet, ofisial, dan pelatih dengan memanfaatkan bendera perusahaan milik orang lain dan menaikkan harga (mark-up) barang tersebut.

Pada tahun berikutnya, NPCI Jabar kembali menerima hibah sebesar Rp19 miliar untuk penyelenggaraan Peparda di Bekasi.

Saat itu Kevin ditunjuk sebagai Koordinator Atletik dengan alokasi anggaran sebesar Rp359.723.000 untuk honor 70 petugas lapangan, 55 wasit, delapan personel keamanan, satu dokter, dan delapan anggota Unit Pelaksana Pertandingan (UPP).

Namun, laporan pertanggungjawaban Kevin ditemukan bermasalah karena mengandung tanda tangan dan data fiktif.

“Dana tersebut dialihkan ke rekening atas nama Indah Meydiana, yang diketahui sebagai pembantu KF,” ujar Cahya.

Ilustarsi korupsi dana hibah. (Foto: Net)

Pada 2023, NPCI kembali mendapatkan kucuran hibah senilai Rp36 miliar. Dari dana tersebut, kedua tersangka diduga menggelapkan sekitar Rp4,2 miliar.

Tidak hanya itu, pelayanan terhadap atlet disabilitas mengalami penurunan kualitas. Bahkan sejumlah cabang olahraga disebut menerima anggaran yang dipotong hingga 30 persen.

“Dana hibah seharusnya digunakan untuk mendukung para atlet terbaik di Jabar, namun ternyata terjadi pemotongan dan penyalahgunaan anggaran,” tambah Cahya.

Supriatna dan Kevin akan menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001. Mereka juga dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Saat ini, penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version