Ikuti Kami:

Daerah

Diduga Korupsi Dana Hibah, Mantan Ketua NPCI Jabar Ditahan Kejaksaaan

Diterbitkan:

|

Ilustarsi korupsi dana hibah. (Foto: Net)

TODAY.ID, Bandung – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan mantan Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jabar,  Supriatna Gumilar.

Supriatna diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana hibah yang diterima NPCI Jabar selama periode 2021 hingga 2023.

Baca Juga:  Kajati Jabar Minta Jajarannya Terbuka Kepada Pers Terkait Pemberitaan

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyampaikan bahwa Supriatna akan mendekam di Rutan Kebon Waru selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.

“Setelah menjalani pemeriksaan intensif selama delapan jam, tersangka resmi ditahan pada Senin (15/10) hingga 3 November 2024,” jelas Cahya, Rabu (16/10).

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Siapkan Anggaran Rp60 Miliar Untuk PSU Tasikmalaya

Pada 2021, NPCI Jabar memperoleh dana hibah senilai Rp67 miliar untuk mendukung persiapan Pekan Paralimpik Daerah (Peparda) dan Peparnas VI di Papua.

Laman: 1 2 3