Daerah
Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Pasar Kalijati Subang


Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara alternatif Pasal 3 UU Tipikor.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Subang selama 20 hari ke depan.
Bambang menjelaskan, pihaknya kini tengah mempersiapkan tahap berikutnya, termasuk proses pemberkasan (tahap I), penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), serta pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
“Penyidikan ini tidak berhenti di satu titik. Kami juga akan menelusuri pengelolaan pasar-pasar lain yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberantas korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” ujarnya menegaskan.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini menjadi wujud komitmen Kejari Subang dalam menegakkan hukum dan memastikan tata kelola aset desa dijalankan secara transparan dan bertanggung jawab.
