Daerah

Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan Ditangkap Polisi

Published

on

Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock)

TODAY.ID, Bekasi – Polisi menyita sebanyak 1.360 butir obat daftar G dari tangan dua pengedar yang ditangkap di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/5/26) petang.

Kapolres Metro Bekasi, Sumarni, mengatakan ribuan sediaan farmasi ilegal tersebut terdiri atas 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer yang diduga diedarkan tanpa izin resmi.

“Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R (23) dan KA (25) atas dugaan terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G tanpa izin edar resmi,” kata Sumarni di Cikarang, Kamis (28/5/2026).

Selain obat-obatan ilegal, polisi turut menyita dua unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp272 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras tersebut.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran gelap obat daftar G di sekitar lokasi kejadian. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim operasional Subnit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melalui penyelidikan di lapangan.

Ilustrasi obat keras. (Foto: Shutterstock)

Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok obat ilegal tersebut.

Sumarni menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan pengaduan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), layanan 110, maupun nomor layanan kepolisian 24 jam.(*)

Laman: 1 2

Exit mobile version