Daerah
Dua Pengedar Obat Keras Ilegal di Cikarang Selatan Ditangkap Polisi

Dari hasil pendalaman, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran obat keras terbatas.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan pemasok obat ilegal tersebut.
Sumarni menegaskan pihak kepolisian akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan pengaduan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK), layanan 110, maupun nomor layanan kepolisian 24 jam.(*)