Ikuti Kami:

Daerah

Dugaan Kasus Markup Nilai Rapor, Kejari Depok Panggil Tiga Kepala SMAN

Diterbitkan:

|

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Depok. (Foto: Istimewa)

Selain memeriksa pihak sekolah, jaksa juga telah memanggil orang tua dari mantan siswa SMPN 19 Depok yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.

“Kami berencana untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambahnya.

Baca Juga:  Covid-19 Menurun, Ratusan Sekolah di Kota Cimahi Belum Gelar PTM

Kejaksaan akan segera mengambil keputusan terkait siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti adanya tindak pidana.

Lebih lanjut, kejaksaan juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.

Mohtar menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perbandingan antara nilai e-rapor dan rapor fisik yang diterima oleh siswa yang didaftarkan ke SMA tujuan.

Baca Juga:  Bebaskan Ijazah Siswa Tertahan, Pemprov Jabar Gelontorkan Rp600 Miliar

Diketahui, sebanyak 51 siswa SMPN 19 Depok telah dibatalkan penerimaannya di SMAN Depok akibat terjadinya kasus markup nilai rapor pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.(*)

Laman: 1 2