Daerah
Dugaan Kasus Markup Nilai Rapor, Kejari Depok Panggil Tiga Kepala SMAN
TODAY.ID, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan kasus markup nilai rapor yang terjadi di SMPN 19 Depok. Dalam perkembangan terbaru, tiga kepala SMAN di Depok telah diperiksa oleh pihak kejaksaan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Depok, Mohtar Arifin, mengungkapkan bahwa mereka telah memanggil lebih dari 15 orang dalam proses penyelidikan ini. Di antara mereka yang dipanggil, termasuk kepala SMAN 1, SMAN 2, dan SMAN 3 Depok.
Ketiga kepala sekolah tersebut dimintai keterangan karena sekolah-sekolah ini menerima siswa baru yang terindikasi melakukan markup nilai rapor dari SMPN 19.
“Kami telah memanggil 3 kepala sekolah untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait siswa-siswa yang sempat mendaftar ke sekolah-sekolah tersebut setelah diduga melakukan markup nilai rapor,” jelas Mohtar.
Menurutnya, sekolah-sekolah tersebut kemudian membatalkan penerimaan siswa yang terlibat dalam kasus ini setelah adanya temuan tersebut.
Selain memeriksa pihak sekolah, jaksa juga telah memanggil orang tua dari mantan siswa SMPN 19 Depok yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini.
“Kami berencana untuk segera melakukan gelar perkara guna menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” tambahnya.
Kejaksaan akan segera mengambil keputusan terkait siapa yang harus bertanggung jawab apabila terbukti adanya tindak pidana.
Lebih lanjut, kejaksaan juga telah mengumpulkan sejumlah dokumen yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.
Mohtar menyebut bahwa pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk perbandingan antara nilai e-rapor dan rapor fisik yang diterima oleh siswa yang didaftarkan ke SMA tujuan.
Diketahui, sebanyak 51 siswa SMPN 19 Depok telah dibatalkan penerimaannya di SMAN Depok akibat terjadinya kasus markup nilai rapor pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.(*)