Ikuti Kami:

Daerah

Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke Subang, Tiga Tersangka Diamankan

Diterbitkan:

|

Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang
Ilustrasi perdagangan orang. (Foto: Net)

Kasus kedua terungkap di Kafe Susan, melibatkan korban TS, remaja asal Cianjur. Tersangka SWA (34) asal Karawang diamankan di lokasi.

Kasus ketiga terjadi di Kafe Wulansari, dengan korban NS asal Garut. Polisi menangkap tersangka AK (37), warga Subang.

Baca Juga:  Insentif Tak Kunjung Cair, Ketua RT di Pangandaran Mengundurkan Diri

Modus rekrutmen yang digunakan para pelaku adalah mengiming-imingi pekerjaan ringan dengan bayaran besar, namun kenyataannya para korban dipekerjakan sebagai pelayan dan LC di lingkungan yang tidak layak bagi anak di bawah umur, baik secara hukum maupun secara psikologis.

Baca Juga:  Ada Pengerukan di Sungai Cikao, Ini Komentar Kabid DPMPTSP Purwakarta

“Korban dieksploitasi di tempat yang tidak sesuai dengan usia dan perkembangan psikologis mereka,” jelas AKBP Dony.

Ketiga tersangka kini telah diamankan di Mapolres Subang dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Laman: 1 2 3