Ikuti Kami:

Daerah

Enam Pelaku Pencurian di Perkebunan PTPN IV Simalungun Ditangkap

Diterbitkan:

|

Pelaku pencurian di PTPN IV ditangkap. (Foto: Istimewa)

“Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi dari rekan-rekan PTPN IV, kasus pencurian buah sawit ini sudah berlangsung selama 3 tahun dengan taksiran kerugian hampir mencapai Rp100 miliar,” ungkapnya.

Modus operandi para pelaku melibatkan pengambilan buah sawit (dodos), pengumpulan, dan penjualan kepada penadah. Mereka telah melakukan aksi pencurian ini secara berulang kali di perkebunan milik PTPN IV.

Baca Juga:  Puluhan Pengacara Siap Kawal Dedi Mulyadi Tindak Tambang Ilegal di Jabar

Terkait kemungkinan adanya keterlibatan orang dalam dari PTPN IV dalam aksi pencurian ini, Hadi menyatakan bahwa pihak Polda Sumut sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kapolda Jabar Minta Rumah Tahanan di Polsek dan Polres Harus Manusiawi

“Dari tangan para pelaku, kami menyita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit, dan lainnya, pada pelaku dijerat dengan hukuman penjara di atas lima tahun atas perbuatannya,” terangnya.(*)

Laman: 1 2