Daerah
Hibah Rp100 Juta Per RW di Bekasi, Pencairan Tunggu Audit BPK
TODAY.ID, Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali menggulirkan program dana hibah sebesar Rp100 juta per Rukun Warga (RW) untuk tahun anggaran 2026.
Meski proses pengajuan telah dibuka bagi 1.020 RW yang tersebar di 12 kecamatan, langkah ini tak berjalan mulus lantaran terganjal peringatan dari pihak legislatif.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mendorong para pengurus wilayah untuk segera merampungkan berkas administrasi sebelum memasuki pertengahan tahun.
Skema ini diproyeksikan sebagai stimulus pembangunan infrastruktur skala mikro serta pemberdayaan ekonomi lokal.
Tri Adhianto menegaskan bahwa pintu pengajuan sudah terbuka lebar. Ia menargetkan seluruh proses administrasi dari tingkat bawah dapat selesai tepat waktu agar realisasi pembangunan tidak terhambat.
“Pengajuan sudah bisa sekarang. Tapi saya berharap sebelum Juni ini harusnya sudah bisa diselesaikan pengajuannya,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Kamis (23/4/2026).
Menurut Tri, dana tersebut merupakan solusi praktis bagi warga untuk membenahi lingkungan mereka secara mandiri.
“Sehingga nanti gang atau jalan kecil bisa dilakukan oleh para RW pengerjaannya,” tambahnya.
Selain perbaikan fisik, Pemkot Bekasi juga menyisipkan misi lingkungan. Setiap RW yang mengajukan dana diwajibkan memiliki bank sampah yang aktif.
Tri berharap fasilitas ini tidak sekadar menjadi tempat pembuangan, tetapi juga motor ekonomi warga.
“Saya harap bank sampah ini tidak hanya menjadi sarana pengelolaan limbah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi warga,” ungkapnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, melayangkan nota keberatan terkait waktu pencairan. Pihak dewan meminta pemerintah menahan kucuran dana hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Sardi menekankan pentingnya evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) periode sebelumnya guna menghindari celah hukum atau penyimpangan anggaran di tingkat akar rumput.
“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana Rp 100 juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi.
Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah kunci akuntabilitas.(*)