Ikuti Kami:

Daerah

Hibah Rp100 Juta Per RW di Bekasi, Pencairan Tunggu Audit BPK

Diterbitkan:

|

Ilustrasi dana hibah
Ilustrasi dana hibah
Ilustrasi dana hibah. (Foto: Net)

“Saya harap bank sampah ini tidak hanya menjadi sarana pengelolaan limbah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi warga,” ungkapnya.

​Di sisi lain, Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, melayangkan nota keberatan terkait waktu pencairan. Pihak dewan meminta pemerintah menahan kucuran dana hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merampungkan audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Baca Juga:  Mobil Minibus Tubruk Warung Sate Maranggi Hingga Terjun ke Jurang di Purwakarta

​Sardi menekankan pentingnya evaluasi terhadap Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) periode sebelumnya guna menghindari celah hukum atau penyimpangan anggaran di tingkat akar rumput.

Baca Juga:  Langgar Kesepakatan, Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI ke Malaysia

​“Saat ini proses pemeriksaan di BPK masih berjalan. Dan seharusnya dana Rp 100 juta itu dapat dicairkan kembali setelah laporan keuangan selesai diperiksa,” ujar Sardi.

​Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK adalah kunci akuntabilitas.(*)

Laman: 1 2 3