Ikuti Kami:

Daerah

Kasus Investasi Bodong di Sukabumi Rugikan Korban Hingga Rp2,7 Miliar

Diterbitkan:

|

Ilustrasi kasus investasi bodong. (Foto: Net)

Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.

Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian. Para korban tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Aksi Kekerasan Geng Motor Bersenjata di Bogor, Dua Orang Alami Luka Serius

Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.

Baca Juga:  Naik Motor, Satu Keluarga Jadi Korban Tabrakan Maut di Labuhanbatu

“Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun,” tandasnya.(*)

Laman: 1 2