Ikuti Kami:

Daerah

Kasus MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Untung Ratusan Juta!

Diterbitkan:

|

Minyak goreng MinyaKita
Minyak goreng MinyaKita
Minyak goreng MinyaKita. (Foto: Net)

TODAY.ID, Subang – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap kasus peredaran minyak goreng MinyaKita yang tidak sesuai dengan takaran di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

Minyak goreng kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 760 mililiter. Namun demikian kemasan Minyakita tersebut tetap dijual dengan label 1 liter.

Baca Juga:  Puluhan Preman Bungurasih Keroyok Anggota TNI AU

Dalam kasus ini, seorang pria berinisial K ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus Minyakita tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, mengungkapkan bahwa K merupakan mantan Komisaris PT NNI, sebuah perusahaan produsen MinyaKita di Subang.

Baca Juga:  Gunung Gede Pangrango Alami 49 Gempa, Waspadai Gas Beracun!

Ade menjelaskan bahwa PT NNI sebelumnya beroperasi secara resmi dengan sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).

Laman: 1 2 3 4