Daerah
Kasus MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Untung Ratusan Juta!


Namun, sertifikat tersebut berakhir pada Januari 2025 dan telah dibekukan. Meskipun demikian, K tetap menjalankan produksi tanpa izin resmi.
“Tersangka K menggunakan PT NNI, yang sebenarnya sudah tidak memiliki izin operasional sejak awal tahun ini. Dia berpura-pura masih memiliki izin dan menjalankan produksi secara ilegal,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).
Berbekal pengalaman sebagai komisaris, K menciptakan produk MinyaKita sendiri dengan cara yang tidak sesuai aturan. Ia mengemas minyak goreng dalam kemasan yang menyerupai produk asli, tetapi dengan isi yang lebih sedikit.
“Dia tahu cara produksi dan pemasaran. Dia memasok minyak mentah, mengemasnya dengan desain yang menyerupai MinyaKita asli, lalu menjualnya ke pasar,” tambahnya.
Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini berlangsung sejak akhir Januari hingga Februari 2025.
