Ikuti Kami:

Daerah

Kasus MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Untung Ratusan Juta!

Diterbitkan:

|

Minyak goreng MinyaKita
Minyak goreng MinyaKita
Minyak goreng MinyaKita. (Foto: Net)

Namun, sertifikat tersebut berakhir pada Januari 2025 dan telah dibekukan. Meskipun demikian, K tetap menjalankan produksi tanpa izin resmi.

“Tersangka K menggunakan PT NNI, yang sebenarnya sudah tidak memiliki izin operasional sejak awal tahun ini. Dia berpura-pura masih memiliki izin dan menjalankan produksi secara ilegal,” ujar Ade dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (10/3/2025).

Baca Juga:  Sampah Kian Melonjak, Pemprov Jabar Tegur Pemkot Bandung dan KBB

Berbekal pengalaman sebagai komisaris, K menciptakan produk MinyaKita sendiri dengan cara yang tidak sesuai aturan. Ia mengemas minyak goreng dalam kemasan yang menyerupai produk asli, tetapi dengan isi yang lebih sedikit.

Baca Juga:  Tim Basarnas Nias Temukan Balita Hanyut Dalam Kondisi Meninggal Dunia

“Dia tahu cara produksi dan pemasaran. Dia memasok minyak mentah, mengemasnya dengan desain yang menyerupai MinyaKita asli, lalu menjualnya ke pasar,” tambahnya.

Menurut hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini berlangsung sejak akhir Januari hingga Februari 2025.

Laman: 1 2 3 4