Daerah
Kasus MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Untung Ratusan Juta!


Dalam kurun waktu satu bulan, K berhasil memproduksi dan mengedarkan sekitar 44 ton minyak goreng palsu ke pedagang dan pengecer di berbagai wilayah.
“Harga jualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp15.300 per liter, bahkan lebih mahal,” ungkap Ade.
Dari bisnis ilegal ini, K berhasil meraup keuntungan sebesar Rp256 juta dalam waktu singkat.
Saat ini, tim penyidik Polda Jabar masih menelusuri sumber pasokan minyak mentah yang digunakan dalam produksi tersebut.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menambahkan bahwa K tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh delapan orang karyawan dalam produksi dan distribusi minyak palsu tersebut.
