Daerah
Kasus MinyaKita Palsu di Subang, Tersangka Raup Untung Ratusan Juta!


“Dia mendapatkan kemasan, stempel, dan dus yang menyerupai produk asli dari kenalannya saat masih menjabat sebagai komisaris di PT NNI,” jelas Jules.
Polda Jabar memastikan bahwa kasus ini tidak memiliki keterkaitan dengan kasus serupa yang sebelumnya terungkap di Jakarta.
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam peredaran minyak goreng ilegal ini.
Atas perbuatannya, K dijerat dengan pasal terkait tindak pidana perlindungan konsumen dan perdagangan dengan ancaman hukuman berat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap produk minyak goreng yang beredar di pasaran dan memastikan keasliannya sebelum membeli.(*)
