Daerah
Kasus Pembunuhan Wanita Sleman, Pelaku Terancam Hukuman Mati


Pelaku diketahui melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban. Selain itu, pelaku juga mengambil barang berharga milik korban, seperti mobil Suzuki Ertiga putih dan ponsel yang kemudian dijual di Bandung.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi Mobil Suzuki Ertiga putih milik korban, Ponsel korban yang dijual pelaku.
Setelah penemuan mayat di Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat serta Polda DI Yogyakarta. Tersangka akhirnya ditangkap di Bandung saat hendak melarikan diri.
“Motifnya adalah sakit hati, dan pelaku juga menjual barang-barang korban,” ujar Kapolres.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan: Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pelaku adalah hukuman mati.(*)
