Daerah

Kasus Peredaran Uang Palsu di Cimahi, Begini Modusnya

Published

on

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

TODAY.ID, Cimahi – Polisi mengungkap dugaan peredaran uang palsu di Kota Cimahi dengan modus membelanjakan pecahan Rp100 ribu untuk membeli barang bernilai lebih kecil. Dari transaksi tersebut, pelaku diduga mendapatkan uang kembalian yang asli.

Polres Cimahi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus yang terungkap setelah ramai diperbincangkan di media sosial tersebut.

Polisi menyita 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu atau setara nominal Rp7,1 juta jika seluruh lembar dihitung berdasarkan nilai pecahannya.

Kepala Seksi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat mengatakan kedua tersangka adalah Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati.

Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran uang palsu di Jalan Ciseupan, Gang H Toyib, Kelurahan Cibeber, Kecamatan Cimahi Selatan, Minggu (27/9/2026).

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

“Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan,” kata Gofur di Cimahi, Selasa (29/9/2026).

Menurut hasil pemeriksaan penyidik, uang tersebut diduga diperoleh tersangka dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram. Polisi menyebut transaksi dilakukan dengan perbandingan satu banding lima.

Uang yang diduga palsu itu kemudian digunakan untuk berbelanja di sejumlah toko kelontong. Barang yang dibeli bernilai relatif lebih kecil dibanding pecahan Rp100 ribu yang digunakan dalam transaksi, sehingga tersangka memperoleh uang kembalian.

Sejumlah barang yang dibeli menggunakan uang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti. Di antaranya mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, dan gantungan kunci dari beberapa warung di wilayah Cimahi dan sekitarnya.

Kasus tersebut pertama kali menjadi perhatian setelah dugaan transaksi menggunakan uang palsu beredar di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi tersebut hingga mengamankan dua tersangka.

Ilustrasi uang palsu. (Foto: Istimewa)

Selain uang dan barang belanjaan, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Polisi menyebut nomor kendaraan tersebut diduga tidak sesuai dengan STNK yang tercatat untuk nomor polisi B 5774 FCV.

Gofur mengatakan kedua tersangka kini diproses secara hukum atas dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemalsuan serta penyimpanan dan pengedaran uang palsu.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

Dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026, Pasal 374 mengatur pemalsuan mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk mengedarkannya sebagai uang asli.

Sedangkan Pasal 375 mengatur penyimpanan mata uang palsu yang diketahui palsu. Masing-masing ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*)

Laman: 1 2 3

Exit mobile version